Indonesian Product Certification (IPC) adalah lembaga sertifikasi produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LSPr-071 IDN.
Didukung oleh sumber daya yang kompeten serta kerjasama dengan laboratorium uji yang tersebar dibeberapa wilayah di Indonesia, IPC memastikan pelayanan proses sertifikasi SNI terbaik.
KEBIJAKAN MUTU LSPro-IPC
Moto:
“MELAYANI PELANGGAN TEPAT WAKTU, AKURAT, DAN TIDAK MEMIHAK SEHINGGA TERJAMIN KEPUASAN PELANGGAN SECARA BERKESINAMBUNGAN”
Untuk mewujudkan moto tersebut, manajemen LSPro-IPC memegang teguh Kebijakan Mutu dan Komitmen sebagai berikut:
- Melayani pelanggan secepat mungkin ( providing services to customers in timely manner)
- Memproses data pelanggan tanpa kekeliruan (processing customer data with no mistaken)
- Melayani pelanggan tanpa diskriminasi (providing services to customers in impartiality)
- Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personil sertifikasi secara terus – menerus (improving certification personnel ability and knowledge continuously)
Untuk terealisasinya Kebijakan Mutu tersebut, manajemen LSPro-IPC dan seluruh jajaran organisasi berpegang teguh komitmen untuk menerapkan semua persyaratan SNI ISO/IEC 17065:2012 atau revisinya secara utuh dan konsisten.