STANDAR NASIONAL INDONESIA
SNI adalah merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Penyusunan dan penerapan SNI dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Penerapan SNI berarti perusahaan memproduksi produknya dengan mutu sesuai persyaratan SNI.
UNTUK APA PENERAPAN SNI ?
- Terjadi persaingan yang sehat dalam perdagangan, karena: mutu produk konsisten sesuai SNI
- Membantu kelancaran dalam perdagangan, karena: produsen dan konsumen tidak perlu diskusi tentang mutu produk
- konsumen terlindungi, karena: – mutu produk konsisten sesuai SNI – terjaminnya: keamanan, kesehatan, dan keselamatan
Sertifikat Produk adalah bukti jaminan bahwa produk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam standar dan dokumen normatif lainnya.
Sertifikasi Produk adalah kegiatan penilaian kesesuaian aktivitas manajemen perusahaan dibanding dengan persyaratan standar dan dokumen normatif lainnya.
TUJUAN SERTIFIKASI PRODUK
Untuk memberikan kepercayaan kepada seluruh Pihak yang berkepentingan (konsumen, regulator, atau pihak lain) bahwa produk memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam standar dan dokumen normatif lainnya.
PENERAPAN STANDAR
Sistem penerapan standar terbagi dua:
- Wajib, artinya suatu produk tidak boleh di produksi dan diperjualbelikan tanpa sertifikasi SNI
- Sukarela, sertifikasi atas sukarela pemilik perusahaan untuk mendapatkan manfaat sertifikasi
RUANG LINGKUP
Hubungi kami untuk informasi lengkap mengenai ruang lingkup PT. Sertifikasi Produk Indonesia.